Selamet Riyadi Tidak Ditahan, Kejari Depok : Ancamannya Dibawah 5 Tahun

oleh -795 views

DEPOK (BOS)–Kejaksaaan Negeri Depok, telah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka kasus dugaan penghinaan atau fitnah yang dilakukan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, Selamet Riyadi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PKB, Babai Suhaemi dari penyidik Polres Metro Depok

“Kami telah melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Selamet Riyadi,”Kepala seksi bidang Inteljen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, SH, MH, Rabu (10/6/2020).

Herlangga menegaskan, pihaknya tidak menahan Selamet Riyadi lantaran Polres Depok menjeratnya pasal 311 ayat (1) KUHP.  Dimana ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Selain itu, Selamet Riyadi juga dijerat pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. artinya masa ancaman dibawah 5 tahun.

“Sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP, tersangka tidak kami tahan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun,”beber Herlangga.

Pasca serah terima berkas tahap II tersebut, Kejari Depok langsung menyusun surat dakwaan yang akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

“Sekarang tengah disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk di sidangkan,”tuturnya.

Seperti diketahui Selamet Riyadi dilaporkan rekan separpolnya, yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PKB, Babai Suhaemi atas dugaan penghinaan atau fitnah terhadap dirinya pasca pileg 2019 lalu.

Tidak menerima perlakuan tersebut Babai Suhaemi langsung melaporkan Selamaet Riyadi ke Polres Depok. Kemudian penyidik Depok menetapkan Selamet Riyadi sebagai tersangka (BAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *