Dilantik Jaksa Agung Jadi Kajati Sulbar, Johny Manurung Siap Jalankan Amanah

oleh -1,584 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melantik Johnny Manurung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengantikan Darmawel Aswar, SH. MH yang dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Sejumlah pesan dilontarkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada Johny Manurung dan para pejabat esselon I dan esselon II lainnya yang juga dipercayai untuk menduduki posisi strategis di korps Adhyaksa.

Dalam amanatnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta semua pejabat yang dlantik untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai penegakan hukum yang berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara, Tingkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.

“Segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas dan Jaga citra dan kewibawaan aparatur kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas,”kata Jaksa Agung, Burhanuddin saat menyampaikan amanatnya di Sasana Baharudin LOpa, Kejagung beberapa waktu yang silam.

Termasuk mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yakni menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.

Serta meminta semua pejabat untuk memahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani. Sebagaimana yang sering Jaksa Agung sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku.

“Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Optimalkan pendampingan dan penerangan hukum, terutama dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Tata Laksana dan Pengelolaan Keuangan bagi aparatur, khususnya para kepala desa dan kepala sekolah. Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan. Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nuran,”tukasnya.

AMANAH

Terkait amanat Jaksa Agung kepada dirinya, Johny Manurung menegaskan dirinya siap menjalankan amanah Jaksa Agung dalam menjaga nama baik korps Adhyaksa.

“Saya siap menjalankan amanah yang diberikan Jaksa Agung dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebaik-baiknya,”kata Johnny

Ayah 4 orang anak dari hasil pernikahannya dengan Maria br Napitupuluh ini menegaskan dirinya selalu patuh terhadap perintah pimpinan dalam menjaga nama baik Kejaksaan. Apalagi, sambungnya, dirinya juga mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan untuk menduduki jabatan Kajati.

“Puji Tuhan, atas penyertaan Tuhan saya. Saya percaya, jika semua kita kerjakan tulus dan ikhlas, semua keinginan yang kita cita-citakan akan tercapai. Percayalah Tuhan selalu menopang hidup kita,”pungkasnya

Dalam catatan redaksi, Johny Manurung pernah menjabat Kepala Kejari Bengkulu, Kepala Kejari Batang Jawa Tengah dan Kepala Sub Bagian Penindakan Adhyaksa Monitoring Center Kejagung di Ceger. Kemudian menjadi Kajari Jakarta Timur. Sejumlah pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dijebloskan ke penjara. Kejari Jaktim pun meraih Sidhakarya antar Kejaksaan Negeri se Indonesia yang berprestasi dalam kinerjanya. Selanjutnya, Jaksa Agung juga menunjuknya, sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional (Kapus P3TF) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia

Para pejabat Kejaksaan yang dilantik Jaksa Agung sesuai Kepja nomor 148/2020, tertanggal 28 Juni 2020 yakni Aditia Warman sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Johanis Tanak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Rorogo Zega, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Didik Istiyanta, SH. MH. sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Yudi Handono, SH. MH sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Judhy Sutoto, SH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, I Made Suarnarwan, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Dr. Heffinur, SH. M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Johny ‘Putra Kisaran” Manurung, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengantikan Darmawel Aswar, SH. MH yang dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *