JAKARTA (BOS)–Dibawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen (JAM Intel) Dr Sunarta, Tim pemburu tersangka maupun terpidana kasus pidana umum dan Korupsi Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat untuk menjebloskan kembali para buronan ke jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kali ini, Tim inteljen Kejagung berhasil meringkus kembali Son Karyosi, SE, buronan terpidana Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007
“Jum’at dini hari tanggal 28 Agustus 2020 kemarin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (29/08).
Hari membeberkan saat ditangkap, di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. yang bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap dengan identitas Son Karyosi, SE,”ujar Hari.
Dijelaskan Hari, dalam putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011, Son Karyosi diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.324.087.148,- dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- subdiair 3 (tiga) bulan kurungan,”tegas Hari.
Sebelumnya diputus bersalah, Son Karyosi sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009.
Tidak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.
“Hasilnya berkat kemampuan Jaksa Penuntut Umum menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas,”ujar Hari.
“Saat ini terpidana langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate,”pungkasnya
Perlu diketahui dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Aguatus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah berhasil mengamankan atau menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana sebanyak 58 orang. Meskipun kantor Jamintel saat ini masih menumpang di badiklat Ceger, Jakarta Timur, akibat gedung utama terbakar pada Sabtu yang silam, namun kinerja jajaran bidang Inteljen dibawah komando Sunarta, dalam menangkap buronan layak diapresiasi.(BAS)