JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Karawang dibawah pimpinan Rohayatie selaku Kepala Kejaksaan bertindak tegas menjebloskan LS Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Karawang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang, Jawa Barat usai diperiksa tim jaksa Pidana Khusus terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.
“Tersangka LS kita tahan selama 20 hari kedepan, sejak Jumat kemarin,”kata Kajari Karawang, Rohayatie kepada Beritaobserver.com, Minggu (30/08)
Rohayatie menegaskan LS ditahan dengan alasan dikuatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana yang diatur KUHAP Pasal 21.
Menurut Jaksa wanita yang dikenal dekat dengan wartawan ini menjelaskan bahwa kasus yang dilakukan LS dugaan korupsi dana BOS, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) dan dana bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) tahun anggaran 2015-2016 yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Hasil audit dari BPKP yaitu sebesar Rp2,7 miliar,”beber Rohayatie
Atas perbuatan LS, disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rohayatie juga menambahkan dalam waktu dekat sejak tersangka LS ditahan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (REN)