JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dugaan korupsi gratifikasi atas nama tersangka jaksa, Pinangki Sirna Malasari (PSM) sudah masuk dalam tahap penuntutan.
“Perkara tindak pidana korupsi gratifikasi “Jaksa PSM” yang telah memasuki pemberkasan dan sudah diserahkan untuk tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima Rabu, (08/09)
Menurut mantan wakajati Sumatera Selatan in, gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH, pada pokoknya membeberkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Hari menjelaskan dalam proses penananan perkara yang menjerat salah satu anggotnya sebagai tersangka (Pinangki), penyidik telah melaksanakan pemeriksaan dengan norma norma penyidikan yang baik sesuai asas asas hukum acara pidana yang berlaku dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan nantinya dan untuk sementara proses perkara tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan (berkas atas nama PSM sudah diserahkan ke JPU dan 2 (dua) berkas atas nama JST dan AIJ masih dalam proses pemberkasan).
Sebagai bukti keterbukaan atau transparansi dalam proses pemeriksaan perkara, Hari mengatakan, kehadiran Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 2 Direktur di KPK , Ketua dan 2 orang Komisi Kejaksaan RI serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI serta dari internal Kejaksaan dihadiri pula oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai wujud keseriusan dan keterbukaan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam menangani perkara tersebut.
Hari juga, menegaskan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Pada pokoknya semua pihak yang hadir dalam ekspose perkara tersebut mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dan berharap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut (jika terdapat alat bukti yang cukup) dapat dimintakan pertanggung-jawabnnya secara pidana,”bebernya.
Untuk itu, Hari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini sampai tuntas, dimana didalam pemeriksaan pengadilan.
“Nanti semua spekulasi dan asumsi publik yang berkembang selama ini akan dapat dilihat dan didengar kebenarannya oleh seluruh lapisan masyarakat,”pungkasnya.
Dalam gelar perkara tersebut, selain Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, Jampidsus, Ali Moekartono, Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Febri Ardiansyah, perwakilan dari Menkopolhukam, ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto,dan Reskrim Polri (BAS)