2 Jaksa Kejati DKI Divonis 2 Tahun Penjara, MAKI Desak Kejagung Eksaminasi JPU, Jika Tidak Banding

oleh -3,699 views

“Semestinya Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding terhadap putusan hakim yang kurang dari separuh tuntutannya, ini kan kurang dari 2/3 maka JPU harus mengajukan banding, Kalau engga mengajukan banding, JPU nya harus dieksaminasi. Kalau waktunya masih cukup diperintahkan untuk banding. Tetapi kalau sudah terlambat ya mereka harus dieksaminasi,”kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung diminta bertindak tegas memberikan sanksi atau eksaminasi terhadap para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan pemerasan atau korupsi yang dilakukan mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yanuar Reza Muhammad dan Jaksa Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fristo Yan Presanto.

Pemberian eksaminasi tersebut harus diberikan pimpinan Kejaksaan Agung, jika JPU tidak mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang jauh dari tuntutannya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim yang dipimpin, Fahzal Hendri, menyatakan Yanuar Reza Muhammad dan Fristo Yan Presanto telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 juta

“Semestinya jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding terhadap putusan hakim yang kurang dari separuh tuntutannya, ini kan kurang dari 2/3, maka JPU harus mengajukan banding, Kalau engga mengajukan banding maka JPU nya harus dieksaminasi. Kalau waktunya masih cukup diperintahkan untuk banding. Tetapi kalau sudah terlambat ya mereka harus dieksaminasi,”kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (10/09).

Boyamin beralasan eksaminasi tersebut harus diberikan kepada para JPU lantaran hukuman putusan hakim kurang dari separuh dari tuntutan JPU. “Kenapa karena jelas-jelas putusannya kurang dari separuh. ini kan jelas, bukan terbukti tidak bersalah, tapi dalam persidangannya jelas-jelas terbukti bersalah koq. bukan karena hakim memutus ringan, maka dikatakana tidak terbukti, begitu loq. Kalau hakim ragu, engga mungkin dihukum, ya harus bebaslah, inikan justru dinyatakan terbukti bersalah,”ujar Boyamin.

Karena itu, sambung, Boyamin, JPU harus mengajukan banding, karena seorang jaksa harus menegakkan keadilan. “Karena oknum kedua jaksa yang diduga memeras itu, sudah melanggar sumpahnya. Jadi tuntutan yang kemarin oleh JPU, juga engga memenuhi keadilan, seharusnya diatas lima tahun,”ujar Boyamin.

Untuk kesekian kalinya, Boyamin mendesak, JPU untuk mengajukan banding atau kasasi sebagaimana tuntutannya didalam persidangan. “Kalau tidak melakukan banding maupun kasasi, itu mencederai kejaksaan agung karena masih banyak jaksa-jaksa yang masih lurus, jujur, idealis dan bekerja keras memberantas korupsi dan menjaga sumpah jabatannya. Masih banyak yang baik daripada yang jelek-jelek itu. Maka kejaksaan Agung harus tegas untuk mengikis jaksa-jaksa nakal,”pungkas Boyamin.

APRASIASI PUTUSAN HAKIM

Sementara itu, dikutif dari harianterbit.com, kuasa hukum kedua terdakwa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Yan Presanto, Rudianto Manurung SH MH juga mengapresiasi putusan hakim.

Dia menilai sebelum memutuskan perkara, hakim dalam pertimbangan hukumnya telah bersikap seadil-adilnya.

“Tentunya kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis klien kami dengan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya,”kata Rudianto Manurung usai pembacaan putusan, Rabu (9/9/2020)

Terkait eksaminasi terhadap para jaksa yang menangani perkara tersebut, Rudianto menilai requisitor penuntut umum terlalu dipaksakan.

“Sehingga majelis hakim memiliki pandangan lain terhadap tuntutan pidana jaksa,”ucapnya.

Pria lulusan universitas Bung Karno ini, meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar melakukan upaya eksaminasi terhadap para jaksa yang menyidangkan perkaranya.

“Saya meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar melakukan upaya eksaminasi terhadap jaksa yang menyidangkan klien kami,” tutup advokat muda yang ditunjuk oleh Pesatuan Jaksa Indonesia atau PJI.

Jika menilik dari vonis majelis hakim, putusan tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang sebelumnya memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, serta membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan bui.

Dalam sidang pembaca putusan, ketua majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri, memutuskan kedua oknum jaksa tersebut bersalah dan masing-masing dihukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, majelis hakim memerintahkan diganti dengan kurungan badan.

Hakim mengatakan ketiganya telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 23 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *