Lantik Wilhelmus Sebagai Kajati Pabar, Jaksa Agung Larang Anggotanya Melakukan Penyimpangan

oleh -367 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melalui wakilnya, Setia Untung Arimuladi melarang keras seluruh anggota korps Adhyaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum termasuk melakukan penyimpangan atau tindak pidana untuk meraup keuantungan pribadi. Alasannya, perbuatan tersebut dapat merusak citra, marwah, harkat dan martabat Kejaksaan RI.

“Jangan pernah sekali-kali melakukan tindakan yang menghambat atau bahkan penyimpangan untuk meraup keuntungan bagi diri sendiri, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat, dan martabat Kejaksaan RI,”kata Setia Untung Arimuladi saat melantik Dr. Wilhelmus Lingitubun sebagai Kajati Papua Barat (Pabar) menggantikan M Yusuf di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta, Rabu (16/09)

Untung saapan Wakil Jaksa Agung juga menegaskan pergantian ataupun rotasi Kajati Pabar berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 172 Tahun 2020 pada tanggal 19 Agustus 2020. hal ini dilakukan sebagai kebutuhan organisasi yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pada kesempatan ini, saya ingin kembali tegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan,”tukasnya

Untung juga menyakini dengan upaya ini, akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat.

Disisi lain, Jaksa Agung juga yakin, kajati yang baru saja dilantik ini, mampu menjalankan amanah secara profesional dan menjaga Marwah korps Adhyaksa sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya masyarakat luas.

“Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat, sehingga Kejaksaan terus bergerak dan berkarya. Mari kita kembalikan marwah Kejaksaan, serta tingkatkan kepercayaan publik pada Kejaksaan,”bebernya.

ARAHAN

Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan perintah kepada seluruh jajarannya agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.

“Pertama terapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab, serta berlandaskan pada hati nurani. Jangan membuat Langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis ketentuan tersebut,”tegasnya.

Selanjutnya, optimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Jaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada.

Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu.

“Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Jaksa Agung.

Selain itu, tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

“Sebagai atasan sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi,”ujarnya.

Kemudian, dukung dan sosialisasikan Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI. Rapatkan barisan, jangan terpecah belah atas beberapa isu yang hendak menjadikan kita resisten terhadap revisi tersebut. Untuk itu, mari kita kawal setiap prosesnya dengan saksama.

“Gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,”pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *