JAKARTA (BOS)–Pelarian Partinah binti Hadi Sutrisno (43) buronan terpidana 1 tahun dan 6 bulan penjara kasus penipuan akhirnya terhenti.
Pelarian wanita yang telah sembilan tahun bersembunyi dari kejaran Jaksa eksekutor, tak berkutik saat ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Dr Sunarta selaku Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen yang baru beberapa bulan dilantik Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengantikan Jan Maringka
“Partinah binti Hadi Sutrisno yang berstatus terpidana itu berhasil diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejati Jawa Tengah dan tim intelelijen Kejagung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono dalam siaran persnya, Rabu (23/09/2020) malam, di Jakarta.
Menurut Hari, Partinah ditangkap di sebuah rumah di Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut, sambung Hari Setiyono dilakukan berdasarkan putusan MA yang memvonisnya bersalah.
“Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Partinah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sebagai mata pencaharian’” jelasnya.
Saat ini, beber Hari, terpidana penipu itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
Terkait masih banyaknya terpidana yang masih buron, Hari mengimbau para buronan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum di wilayahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman, sebaiknya menyerah saja dari pada hidup tidak tenang karena tim kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun dia berada,”pungkasnya (BAS)