Serahkan Hasil Kajian, Unnes Sambut Baik Revisi UU Kejaksaan RI

oleh -603 views

JAKARTA (BOS)–Banyaknya dukungan dan apresiasi yang diberikan para akademisi maupun pakar hukum terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan RI yang saat ini sedang dibahas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari hari kehari semakin meningkat.

Terbaru akademisi dari fakultas hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jawa Tengah juga melontarkan dukungan dan menyambut positif revisi RUU korp Kejaksaan RI

Hal tersebut terungkap dari penyerahan hasil kajian fakultas hukum Pusat Studi Adhyaksa Fakultas Hukum UNNES yang diserahkan Rektor, Prof Dr Fathur Rokhman MHum kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto SH,MH  mengenai revisi UU kejaksaan RI tentang kewenangan penyelidikan dan penyidikan, distribution of power kelembagaan, kedaulatan kejati dan kejari, imunitas jaksa dan perlindungan istimewa jaksa serta keluarga, termasuk pengawal kejaksaan.

Termasuk, soal rangkap jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian sementara, masa jabatan Jaksa Agung, dan aturan peralihan (atper) yang berhubungan dengan administrasi peraturan perundang-undangan.

“Sesuai hasil kajian kami, ada banyak hal yang kami sepakati dalam RUU Kejaksaan ini,”kata Ketua Tim Kajian, Dr Ali Masyhar Mursyid SH MH kepada wartawan kemarin.

Penyerahan hasil kajian tersebut diserahkan Dekan Fakultas Hukum UNNES, Dr Rodiyah SH MH, yang juga penanggung jawab Pusat Studi Adhyaksa, kepada Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof Dr Fathur Rokhman MHum, yang kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Divisi Kajian Kelembagaan Pusat Studi Adhyaksa, Dr Indah Sri Utari SH MHum, bahwa dilihat dalam pengalaman empiris, praktik penegakan hukum diberbagai negara terlihat berbeda, di mana proses penanganan perkara merupakan suatu kesatuan yang utuh.

“Ketika negara Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan UNTAC, maka keberadaan UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 perlu adanya revisi atau sesuatu perubahan,” kata Indah Sri Utari.

Dilain pihak, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa pihak Kejati Jateng sudah menerima hasil kajian Pusat Studi Adhyaksa FH UNNES terkait RUU Kejaksaan.

“Pak Kajati (Jateng) langsung menerimanya dari Rektor UNNES dalam sebuah acara di gedung utama Rektorat UNNES,”pungkas Emilwan Ridwan

Perlu diketahui Kajati Jateng, Priyanto merupakan pihak yang menginisiasi Pusat studi Adhyaksa fakultas hukum di Unnes (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *