Kejari Selatan Berikan Makan Siang, Kapuspenkum Kejagung : Itu Prosedural Kejaksaan

oleh -723 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung menegaskan pemberian makan siang terhadap para tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoker, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi beserta pengacara, Petrus Bala Pattyona dan Jaksa Penuntut Umum saat serah terima tahap II dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10) kemarin, tidak menyalahi aturan. Alasannya pemberian makan siang itu, sudah menjadi prosedural Intitusi Kejaksaan.

“Pemberian makan terhadap para tersangka dan pengacaranya berserta jaksa penuntut umum yang hadir dalam penyerahan tahap II itu, sudah menjadi prosedural Intitusi Kejaksaan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (19/10)

Apalagi sambungnya, Hari penyerahan tahap II dari pulul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan.

Selain itu, Hari Setiyono juga menegaskan, kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut, dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.

“Makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”beber Hari.

Pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka, lanjut Hari, adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI. yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

“Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama,”tegas Hari.

Kendati demikian, sambungnya, terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.

“Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media social tersebut diatas yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka,”pungkasnya

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna menegaskan pemberiaan makan siang itu merupakan hal yang wajar diberikan kepada tersangka, pengacara maupun jaksa yang terlibat dalam proses tahap II.

“Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang kepada tersangka pengacara maupun jaksa penuntut umum,” kata Anang.

Pria yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga menegaskan saat pemberiaan makan diruang periksa Pidana Khusus, dirinya tidak ada disana.

“Saya tidak ada disitu. Saya ada diruang saya. Lagian apa masalahnya kalau memang kami berikan makan siang. Yang penting keamanan mereka terjaga dan prosedur saat akan ditahan di rutan Bareskrim mabes polri cabang Salemba, para tersangka mengenakan baju tahanan (rompi) dan kami bawa pakai mobil tahanan,”pungkasnya.

Seperti diketahui Pemberian makan siang oleh pihak Kejari Selatan kepada tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen pol Prasetijo Utomo pada saat serah terima tahap II dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10) kemarin, ramai diberitakan saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Hal itu terjadi lantaran pengacara, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.

Berikut lengkapnya berbunyi :
“ Penyerahan Berkas tahap 2 diselingi makan siang”
“ Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2 – istilah P.21, yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan Tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.”
“ Jum’at 16/10 tepat jam 10 Para Penyidik Dittipkor Bareskrim bersama 3 Tsk…”
Disertai dengan postingan foto yang memperlihatkan suasana setelah makan siang para Tersangka NB, PU dan TS bersama pengacaranya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *