JAKARTA (BOS)— Pimpinan korps Adhyaksa, Sanitiar Burhanuddin menegaskan dalam penegakan hukum, intitusinya tidak bisa lepas dari peran serta pers. Alasannya, Kejaksaan dan Pers mempunyai persamaan tekad dalam penegakan supremasi hukum.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan pada hakekatnya Pers tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib,”kata Jaksa Agung, Sanatiar Burhanuddin pada acara Media Gathering dengan Pemimpin Redaksi yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum dengan mengambil tema “Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Publik Trust Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Rabu (02/12)
Mantan Jamdatun diera Jaksa Agung, Basrief Arief ini menegaskan pemikiran tersebut, beranjak dari amanat konstitusi inilah, maka sudah seharusnya Pers dengan Kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum.
“Sinergisitas Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tanggal 9 Februari 2019 tentang koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan Pers, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia,”ujar Jaksa Agung.
Apalagi, sambungnya, tujuan dari nota kesepahaman tersebut, untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Saya berharap nota kesepahaman ini menjadi dasar, kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas kita bersama,”harapnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga membeberkan bahwa, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) sebagai juru bicara Kejaksaan yang memiliki tugas melakukan kegiatan hubungan media dan kehumasan. Publikasi informasi oleh Puspenkum tentang capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara, produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat melalui media diharapkan akan membentuk opini masyarakat dan menumbuhkan public trust terhadap kinerja Kejaksaan sehingga meningkatkan citra Kejaksaan.
“Oleh karenanya, saya minta kepada Puspenkum dapat lebih mendekatkan diri dan bekerja sama dengan media karena Insan Pers adalah sahabat saya,” tegas Jaksa Agung RI.
Menurut Jaksa Agung, kehadiran Pers sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian, serta miss informasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi Kejaksaan, sehingga dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Disatu sisi, saya sangat berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi Kejaksaan,”tegasnya.
Namun, sambungnya, disisi lain, intitusinya berharap akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data, dan kecepatan yang dibutuhkan oleh para awak media, sehingga dalam pemberitaannya diharapkan tidak ada kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap Kejaksaan,”harap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa beberapa bulan belakangan ini banyak berita tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan Kejaksaan. Pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta. Dalam hal ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi kami dan tentunya kami sangat berterima kasih atas koreksi tersebut, namun ada kalanya terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang.
Menurut Jaksa Agung, hal ini tentunya sangat kami sesalkan. Mengingat pemberitaan yang demikian, tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Kejaksaan semata, tetapi juga dapat meruntuhkan kualitas penegakan hukum yang tentunya pada akhirnya akan merugikan masyarakat.
“Hendaknya Pers dalam pemberitaan dapat menyampaikan informasi ke masyarakat secara jernih dan mampu membedakan mana perbuatan oknum dan mana tindakan kelembagaan,”ketusnya.
Selain itu Jaksa Agung RI. sangat berharap kerja sama yang baik, harmonis, dan profesional antara Insan Pers dengan Kejaksaan mampu mendewasakan masyarakat dan membuka cakrawala hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara objektif dalam menilai sebuah isu yang berkembang. Sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif semata, melainkan juga harus memiliki nilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apalagi, tegasnya, kemerdekaan Pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan Hati Nurani karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya.
“Pada kesempatan yang baik ini, tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada para awak media dan para pimpinan redaksi media cetak dan media elektronik yang secara bijak tidak terbawa isu-isu pemberitaan yang tidak benar dan senantiasa mendukung Kejaksaan untuk menyampaikan berita-berita yang positif akan capaian kinerja Kejaksaan dan yang telah memviralkannya ke masyarakat luas,”ungkapnya.
Sebenarnya, tegas Jaksa Agung, cukup banyak capaian kinerja Kejaksaan yang kiranya perlu untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas dan dapat diangkat menjadi berita nasional.
“Inovasi-inovasi pelayanan publik, prestasi mengungkap perkara besar, kesederhanaan hidup Jaksa, terciptanya satuan kerja dengan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebagian dari informasi yang dapat kita tampilkan ke publik,”ucap Jaksa Agung.
“Di samping itu perlu dipahami pula jika Kejaksaan sering bekerja dengan senyap, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak banyak hiruk pikuk yang ditampilkan, namun kami memiliki capaian hasil kerja dan karya yang sangat nyata, baik dari segi penyelamatan aset, jumlah pengembalian kerugian negara, maupun perkara berskala big fish yang telah dituntaskan secara profesional,” jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI juga menambahkan intitusinya enaruh harapan besar kepada segenap Insan Pers dan Insan Adhyaksa untuk terus bersinergi, bekerja, dan berkarya bersama demi kemaslahatan bangsa dan kesehatan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan supremasi hukum untuk Indonesia Maju. (REN)