Kasus Jiwasraya Jilid II, Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut BEJ, Erry Firmansyah

oleh -1,108 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan eks Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEJ), Erry Firmansyah sebagai saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (01/12).

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini juga  mengungkapkan, tim penyidik juga meminta keterangan Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa keuangan (OJK), Sujanto sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Selain itu, Hari juga menambahkan pihaknya juga memeriksa Pujo Damaryono serta Nova Effendi sebagai saksi.

Dijelaskan Hari bahwa keterangan dari 4 orang saksi tersebut, dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya jilid II, Kejagung, telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka kasus serupa.

Ketiga belas Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni:

1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC)
2. PT. OSO Manajemen Investasi (OMI)
3. PT. Pinnacle Persada Investama (PPI)
4. PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM)
5. PT. Prospera Asset Management (PAM)
6. PT. MNC Asset Management (MNCAM)
7. PT. Maybank Asset Management (MAM)
8. PT. GAP Capital (GAPC)
9. PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM)
10. PT. Pool Advista Asset Management (PAAA)
11. PT. Corfina Capital (CC)
12. PT. Treasure Fund Investama Indonesia (TFII)
13. PT. Sinarmas Asset Management (SAM).

Ketiga belas perusahaan dikenai pasal sangkaan korporasi yaitu: Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan
Kedua : Pertama : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Selain itu, Hari menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi menetapkan tersangka Korporasi maupun seorang pejabat OJK adalah sebagai berikut : Pada periode tahun 2014 – 2018 PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS) berinvestasi berupa saham dan Reksadana. Bahwa untuk investasi pada Reksa dana pengelolaannya dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi Reksa dana Harga Pembelian Rp.12.704.412.478.238 (LHP PKN BPK).

Dalam produk–produk Reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham–saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.

Kemudian, investasi PT. AJS di reksa dana pada 13 MI dikendalikan oleh pihak HH dan Benjok yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim (HR), Syamirwan dan Hary Prasetyo (HP) selaku pejabat PT. AJS melalui Joko Hatono Tirto (JHT) , sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan Nasabah atau Investor yaitu PT. AJS dalam pengelolaan keuangan Nasabah atau PT. AJS. (perkara dalam proses sidang dengan 6 terdakwa).

Selanjutnya, untuk pengawasan perdagangan saham dan reksa dana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh Fahri Hilmi pada periode 2014 sampai dengan 2017 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor 15 /KDK. 02/2014 tanggal 28 Maret 2014, yang membawahi 2 Direktorat Pengawasan yaitu :
1. Direktorat Transaksi Efek / saham (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham;
2. Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus Reksadana.

Sementara Fahri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Grup HH yang dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah PT. AJS.

Berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada FH.

Selain itu DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus Reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh grup HH tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik PT. AJS, namun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV tersebut, FH tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud dikarenakan FH telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi (Heru Hidayat) dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI. Sehingga investasi PT. AJS pada reksa dana di 13 MI melalui produk reksa dananya tetap berjalan dan tetap melakukan transaksi terhadap saham IIKP dengan harga yang telah di mark up oleh Grup Heru Hidayat.

Akibat dari perbuatan FH yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp.16,8 T sesuai LHP BPK RI tahun 2020.

Selain menetapkan tersangka baru, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu : Helda Gunawan SE. MBA dan Iwan HO selaku Nominee (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *