“AN Direktur Pengembangan Investasi BPJS ketenagakerjaan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan agung, RI, Leornad Eben Ezer Simanjunta, Jakarta, Rabu (27/01).
JAKARTA (BOS)–Tim jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa AN Direktur Pengembangan Investasi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan
“AN Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan agung, RI, Leornad Eben Ezer Simanjunta, Jakarta, Rabu (27/01).
Selain AN, Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, tim penyidik juga memeriksa Presiden Direktur PT FWD Asset Management, 1 orang Direktur Utama dan 5 direkur dari beberapa perusahaan. Mereka adalah, AS selaku Direktur Utama BPJS TK, Direktur Bahana TCW Investment Management, RP, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK dan US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management.
Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, tim penyidik juga mengorek keterangan BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016 sebagai saksi.
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus kejagung melakukan pengeledahan di kantor BPJS Pusat, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Walaupun sudah memeriksa puluhan saksi, namun hingga kini, Kejagung belum juga menetapkan tersangka. (TON)





