“HR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan agung, RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (01/03).
JAKARTA (BOS)–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kali ini, Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan berinisial HR digarap, penyidik Pidsus sebagai saksi.
“HR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan agung, RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (01/03).
Ditegaskan Leornad Simanjuntak, pemeriksaan HR dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, penyidik yang bermarkas di gedung bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, memeriksa beberapa orang saksi. Merka antara lain, Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, presiden direktur pada PT Indo Premier Sekuritas, TM, direktur utama PT Panin Sekuritas Tbk, IC, head of equity sales pada PT Sucor Sekuritas. MY dan head institusi PT Valibury Sekuritas Indonesia, SAP sebagai saksi kasus serupa
Meski telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, dan melakukan penyitaan di kantor BPJS Pusat, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, namun belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika sudah kami temukan dua alat bukti yang kuat, kami akan tetapkan tersangkanya,”pungkasnya (BAS)





