Vidio Pengakuan Jaksa Terima Suap Terkait Sidang Habib Rizieq Shihab Hoax

oleh -890 views

JAKARTA (BOS)–Warga dunia maya alias nitizen dihebohkan dengan beredarnya vidio hoak terkait pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib Rizieq Syihab, dengan narasi innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia, di media ssosial, seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube. Imbasnya, nama baik institusi Kejaksaan juga tercemar ulah pelaku yang sengaja membuat dan menyebarkan vidio tersebut dengan tujuan tertentu.

Menyingkapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan, bahwa perbuatan tersebut akan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

“Siapapun yang membuat maupun menyebarkan vidio hoax tersebut, hukuman pidana. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau khususnya pasal 45A ayat (1),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beberapa waktu yang silam

Mantan wakil Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku yang gerbukti membuat dan menyebarkan vidio tersebut akan dihukum 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.

“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-,”bebernya.

Menurutnya, vidio pengakuan seorang jaksa yang saat ini viral di berbagai media massa tidak ada kaitannya dengan kasus sidang Habib Rizieq Shihab.yang saat ini masih berjalan di Pengadiln Negeri Jakarta Timur.

“Ini ada yang mengkait-kaitkan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yulianto, SH, MH, memebrikan penjelasan penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada November tahun 2016. Jadi Bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,”tukasnya

Pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini menjelaskan adapun penjelasan jaksa Yulianto pada waktu itu terkait tertangkapnya oknum Jaksa AF di Jawa Timur yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi penjualan tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur

“Yulianto, SH. MH, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”tegasnya

“Sekali lagi, kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak membuat menyebarkan, video atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Ada ancaman pidana dan denda,”tandasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *