Dugaan Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa Direktur Bank China Construction Bank Indonesia

oleh -1,071 views

JAKARTA (BOS)-Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menelusuri dugaan aliran dana kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun mengalir ke berbagai pihak.

Kali ini, penyidik yang bermarkas di gedung Bundar, kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, memerika dua orang direktur sebagai saksi.

Keduanya DP, direktur Bank China Construction Bank Indonesia dan Direktur PT. Mustika Tiara Sakti, DV sebagai saksi

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, Senin (29/03) di Jakarta.

Eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menambahkan para saksi diperiksa dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”pungkasnya

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Adapun Kesembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen (Purn.)​​​​​​ ​Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para Tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *