JAKARTA (BOS)–Jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung korek keterangan 8 orang pejabat dari berbagai perusahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.
“Jaksa Penyidik Pidsus memeriksa 8 orang pejabat dari berbagai perusahaan sebagai saksi,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (06/04)
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menjelaskan pemeriksaan, para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Adapun para saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik pidsus adalah, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, TK, Direktur PT Mega Capital Investama, FF, Pengelola Saham PT Oso Management, HB, karyawan PT. Hanson International, Tbk, JI, Komisaris PT. Agro Artha Surya, PAY, Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, RDS, Direktur PT. Agro Artha Surya, ISA, dan karyawan PT. Agro Artha Surya, F
Seperti diketahui, dalam kasus ini,Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (TON)





