Hakim Vonis Habib Rizieq Cs 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Petamburan

oleh -994 views

JAKARTA (BOS)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 bulan kepada Habib Rizieq Shihab dan lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November 2020 yang silam.

“Menyatakan terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan,”kata ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut, Suparman Nyompa saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/05)

Menurut hakim, Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan,”kata Suparman.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan kegiatan akad nikah di Petamburan, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu saja, JPU juga meminta hakim mencabut hak memegang jabatan tertentu yaitu, menjadi anggota atau pengurus organisasi kemasyaratan.

Rizieq Syihab dituding melangar pasal berlapis yakni, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. Foto: Detik.Com(REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *