JAKARTA (BOS)–Usut dugaan kasus korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 pejabat perusahaan securitas sebagai saksi.
Keempat saksi yang dikorek keteranganya di gedung Bundar, Kejaguksaan Agung, Jakarta Selatan, adalah, BS selaku Direktur PT. Mandiri Manajemen Investasi, Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia, JHT, DA selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama dan LW selaku Direktur Utama PT. Batavia Prosperindo Sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dalam rilisnya yang diterima, Jumat (28/05), bahwa pemeriksaan para saksi mengenai klarifikasi terkait sita Reksadana, pendalaman broker PT. Asabri (Persero) dan LW selaku Direktur Utama PT. Batavia Prosperindo Sekuritas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan, Jumat (28/05)
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) ARD, Letnan Jenderal (Purn) SW, HH, dan BT, eks Kepala Divisi Investasi ASABRI, IWS , Direktur Utama PT Prima Jaringan LP, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri HH, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, BE.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (REN)





