Dugaan Korupsi Asabri Lengkap, Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor

oleh -921 views

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara atas nama tujuh tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis (27/05).

“Betul berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri telah lengkap (P-21),”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (28/05).

Dibeberkan Kapuspenkum Kejagung yang kerap dipanggil Leo, adapun berkas ketujuh tersangka yang segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Dengan dinyatakannya berkas perkara P21, dalam waktu dekat perkara tersebut bakalan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sementara untuk 2 berkas perkara lainnya atas nama Tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan Tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) ARD, Letnan Jenderal (Purn) SW, HH, dan BT, eks Kepala Divisi Investasi ASABRI, IWS , Direktur Utama PT Prima Jaringan LP, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri HH, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, BE.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *