JAKARTA (BOS)--Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Musashi Pangeran Batara (38), tidak berkutik diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dibantu bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.saat berada di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), sekira pukul 08.12 WIB, Selasa kemarin (08/6/2021).
“Musashi terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi diamankan tim tabur Kejagung dibantu Kejati Jambi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leoran Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Rabu (09/06)
Saat ditangkap, sambung Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo mengatakan Terpidana tidak melakukan perlawanan.
Leo menegaskan terpidana Musashi Pangeran Batara dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tapi tidak hadir.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,”tukasnya.
Saat ini, lanjutnya, Terpidana langsung diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB guna menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50.000.000, subsidair penjara selama 1 bulan.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BER)





