Beritaobserver.com-Pemerintah Singapura melalui pihak keimigrasian kembali akan mendeportasi Terpidana 4 tahun penjara kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia.
“Kami telah mendapatkan kabar dari imigrasi Singapura bahwa buronan Buronan Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, yang saat ini berada di Singapura akan segera dideportasi dan di eksekusi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Jumat (25/06).
Menurut Leo sapaan akrabnya, Hendra akan dideportasi lantaran diketahui hendak memperpanjang Passport atas nama Endang Rifai yang notebene warga negara Indonesia.
Pihak imigrasi Singapura kemudian menghubungi atase hukum Indonesia di KBRI.
“Informasi tersebut diterima langsung oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021, bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya,”ujarnya
Setelah ditelusuri identitasnya, diketahui bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan Terpidana Hendra ke Indonesia,”tegasnya
Ditambahkan Leo, pada awalnya, pemulangan DPO Terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana Adelin Lis dengan mengunakan pesawat khusus yang telah di Charter Kejagung.
Terkait kasus yang menjerat Hendra sebagai terpidana percobaan pembunuhan, Leo membeberkan dalam persidangan majelis hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Deportasi terhadap Terpidana Hendra direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021,”pungkasnya (REN)





