Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Kajati Sultra Salurkan Bantuan Rp3,25 Miliar

oleh -1,391 views

Beritaobserver.Com–Peduli terhadap kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sarjono Turin, melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Jaka Suparna menyerahkan Dana sebesar Rp 3,25 miliar kepada Bupati Kolaka Ahmad Syafei agar digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kolaka dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Bantuan sebesar Rp3,25 Miliar yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program PPM, diperoleh dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Yakni dari PT Akar Mas Internasional (PT AMI) sebesar Rp 1,7 miliar dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) sebesar Rp 1,55 miliar.

“Seharusnya dana PPM itu dialokasikan untuk masyarakat sekitar lokasi kegiatan produksi perusahaan pertambahan tersebut,”kata Kajati Sultra, Sarjono Turin, yang disampaikan melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi SH, Noer Adi, Jumat (09/07)

Ditegaskan Noer Adi, penyerahan dana PPM Pemkab Kolaka diberikan sebagai wujud kepedulian dan pengabdian yang tulus untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Kejati Sultra langsung bergerak dan melakukan pendekatan persuasif yang akhirnya kedua perusahaan pertambangan itu bersedia mengalokasikan dana PPM untuk rakyat di Kabupaten Kolaka.

“Tanpa adanya upaya penegakan hukum maupun upaya persuasif dari Kejati Sultra tidak akan ada pengalokasian dana PPM dari perusaan tambang yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya,” ucap Noer Adi.

Selain itu, sambungnya, bahwa apa yang dilakukan Kejati Sultra semata-mata adalah keinginan menjadikan Provinsi Sultra sebagai daerah yang maju dan sejahtera masyarakatnya, terlebih karena memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang begitu tinggi.

“Di antaranya adalah sektor pertambangan yang selama ini belum terkelola dengan baik dan kesejahteraan yang diperoleh dari sektor pertambangan ini belum dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,” tutur Noer Adi.

Seperti diketahui, Kejaksaan RI menjadi salah satu komponen dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, dimana Jaksa Agung RI menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan mencermati setiap potensi penerimaan negara maupun dari sektor usaha beserta hambatan dan kendalanya.

Kejati Sultra menyalurkan dana PPM dari PT AMI dan PT PMS senilai Rp 3,25 miliar ke Pemkab Kolaka merupakan implementasi dari tugas-tugas Satgas Pengamanan Investasi berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No 20 tahun 2020 sebagai tindak lanjut MoU dengan BKPM pada 19 Desember 2019.

Penandatanganan MoU itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif dalam rangka mendorong terwujudnya misi Presiden Jokowi mewujudkan Indonesia maju. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *