Dipenjara 3 Hari Terkait Pelanggaran PPKM Darurat, ALS Himbau Masyarakat Patuhi Aturan

oleh -1,016 views

Beritaobserver.Com–ALS terdakwa kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya yang dijatuhi hukuman tiga hari penjara, menghimbau masyarakat agar mematuhi kebijakan Perda tersebut. Alasannya peraturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat.

Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,”kata ALS usai menjalani masa hukuman selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7).

Dihadapan kedua orang tua serta kerabat terdekat yang menjemputnya ALS mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. “Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,”ujarnya.

Sementara terkait hukuman penjara tang dijatuhkan Pengadilan terhadap putranya tersebut, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucapnya.

Dilain pihak Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian menegaskan pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *