Belum Ada Kerugian Negara, Kejagung SP3 Kasus Pelindo II

oleh -985 views

Beritaobserver.Com–Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan kasus di PT Pelindo II terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengungkapkan dikeluarkannya SP3 lantaran pihaknya belum menemukan unsur kerugian negaranya pada tahap penyidikan

“Salah satu unsur korupsi menyangkut kerugian negara belum ditemukan, atau masih berupa potensi. Sehingga kita hentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3,” kata Supardi, Rabu (08/09).

Terkait adanya pihak yang hendak mempraperadilkan SP3, pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini mempersilahkannya.

“Tidak apa-apa dan tidak ada masalah jika ada yang mau menggugat atau mengujinya melalui praperadilan,”tegasnya

Selain itu, Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penuntutan menegaskan melalui gugatan praperadilan tersebut akan menguji sampai sejauhmana akuntabilitas dan profesionalitas keilmuan dalam mengambil keputusan terkait SP3 kasus PT Pelindo II.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II yang dihentikan penyidikannya sebelumnya disidik Kejaksaan Agung sejak setahun lalu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Berdasarkan sprintdik tersebut sejumlah pihak pun dipanggil dan diperiksa tim penyidik pidana khusus. Antara lain mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino serta dari pihak PT JICT serta PT Hutchison Ports Indonesia (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *