BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengapresiasi, pencapaian serapan anggaran Kejaksaan Tinggi Sulut dibawah kepemimpinan Jacoeb Hendrik Pattipeilohy yang mencapai 99,2% dari total pagu yang ditetapkan.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, keberasilan tersebut, sebagai bentuk dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja yang sangat baik, di mana serapan anggaran di wilayah Sulawesi Utara pada tahun 2025 berhasil mencapai 99,2% dari total pagu yang ditetapkan. Selain aspek serapan anggaran, efektivitas kinerja juga tercermin dari realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 yang mencapai Rp22 Miliar, atau setara dengan 173,32% dari target yang telah ditentukan,”kata Jaksa Agung ST Burhanudin melalui juru bicara kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2).
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, pencapaian serapan pagu di Sulut merupakan sebuah langkah konkret bentuk dukungan institusi Kejaksaan terhadap pemerintah.
“Sejalan dengan visi pemerintah pusat, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, terutama dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi,”ujarnya.
Adapun sambung Jaksa Agung, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta satuan kerja Kejati Sulut. Yakni melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap 6 Proyek Strategis Nasional senilai Rp6,3 triliun serta puluhan Proyek Strategis Daerah guna memastikan pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu, Kejaksaan juga mengambil peran krusial dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui verifikasi persiapan terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam bidang penegakan hukum, Jaksa Agung mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui mekanisme keadilan restoratif. Meski sepanjang tahun 2025 telah berhasil diselesaikan 66 perkara melalui pendekatan ini, Jaksa Agung memberikan catatan khusus mengenai pentingnya segera membentuk Balai Rehabilitasi di Sulawesi Utara untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan agar jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti Dana Desa, tetapi juga berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar, dengan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
WASPADAI SERANGAN BALIK KORUPTOR
Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor (corruptors fight back) yang bertujuan mendiskreditkan institusi.
“Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” pungkas Jaksa Agung.
Diakhir pengarahannya, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini mulai mempercayai korp Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum yang bisa diandalkan dalam penegakan hukum, selain Pengadilan, KPK dan Kepolisian.
“Ini merupakan tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum, sehingga setiap tindakan yang dapat menodai kepercayaan tersebut harus dihindari demi terwujudnya cita-cita Indonesia yang adil dan makmur, “pungkasnya (REN)





