Beritaobserver.Com--Usut dugaan korupsi PT. Askrindo Mitra Utama (AMU), Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa pelaksana pemasaran PT AMU perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat sebagai saksi.
“Saksi yang diperiksa, yaitu MRY selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Mamuju,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima Selasa (14/09)
Mantan wakil ketua Kejati Papua Barat menambahkan,MRY diperiksa terkait produksi, komisi, dan penarikan tunai biaya operasional.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,”tukasnya
Terkait pemeriksaan saksi, Leo menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (REN)





