Beritaobserver.Com–Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil menangkap kembali, Nana Juhariah (28) buronan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika, di Surabaya, Jawa Timur Sabtu (6/11/2021).
“Ditangkap dari pengembangan perkara terpidana atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah berat bersih 404,7 gram,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (08/11).
Menurut Leo, perempuan yang sempat tinggal di Gang Semut RT 004 RW 011 No. 2 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, dalam persidangan divonis bersalah. Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015.
“Terpidana Nana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana,”bebernya
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan kurungan,”ungkapnya
Namun sebelum permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Nana tidak diketahui keberadaanya. Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepadanya namun tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan memasukkan nama Nana kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana Nana akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805.
“Terpidana Nana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara,”pungkasnya (REN).





