Buronan Terpidana Pemalsuan PEB Berakhir Ditangan Tabur Kejati Kalbar

oleh -989 views

Beritaobserver.Com–Pelarian buronan terpidana kasus pemalsuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga, berakhir ditangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ya pelariannya selama lima tahun bersembunyi akhirnya ditangkap saat berada di Komplek Perumahan Green Boulevard No B-41 di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Tim Tabur Kejati Kalbar dibantu tim intelijen Kejari Batam mengamankan terpidana Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga saat berada di Komplek Perumahan Green Boulevard No B-41 di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,”kata Kajati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, Kamis (04/11/2021).

Menurut Masyhudi, Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, yakni pada tahun 2014 membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan PackingList, yang menyebutkan 6 kontainer diekspor berisi coconut products padahal yang diekspornya adalah rotan asalan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Oktober 2016 menyebutkan bahwa Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap Pabean yang palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Akibat perbuatannya, Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan Denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegasnya.

Namun sebelum dijebloskan ke jeruji besi, Yudhi tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pak pepatah mengatakan Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan terjatuh juga. Hal inilah yang dialami Yudhi. Dia tak berkutik setelah pelariannya terendus hingga tak berkutik ditangkap Tim Tabur.

“Langsung dibawa menuju Pontianak untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Pontianak, Kalimantan Barat,”tegasnya.

Mantan Karopeg Kejagung juga mengimbau para buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat setiap buronan pasti kami tangkap,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *