Beritaobserver.Com--Diduga rugikan keuangan negara sebesar Rp107 Miliar melalui penerbitan bank garansi (BG) atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP), dua mantan petinggi Bank Jatim cabang Kelapa Gading, Jakarta berinisal HPS dan PGS langsung dijebloskan tim jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan.
Keduanya yakni mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta, bernisial HPS dan mantan Kepala cabang pembantu Kelapa Gading Tahun 2018-2019, LK.
“Keduanya HPS dan LK ditahan dirumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selam 20 hari kedepan,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejati DKI Jakarta, Rabu (10/11).
Selain kedua mantan pejabat Bank Jatim, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan perwakilan PT DCP, berinisal K sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan juga langsung kami tahandi Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari,”ujarnya
Abdul Qohar Affandi mengungkapkan dalam penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh Tersangka K tidak sesuai ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat-syarat
Dimana PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran; 2) Tidak didukung oleh Asuransi karena Perjanjian antara Bank Jatim dengan Asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum Bank Garansi ke-2 keluar.
Meskipun Cash Coreteral (Jaminan) tidak sampai 100%,, namun kredit tersebut tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari Tersangka LK dan Tersangka HPS.
Padahal kebijkan tersebut telah menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi.
“Akibatnya negara mengalami kerugian dan menguntungkan PT. Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp. 107.000.000.000,00,”bebernya
Terungkap tersangka HPS dan LK menerima uang (kick back) dari penerbitan BG Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp2,618 miliar.
Atas perbuatannya HPS dan LK yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta Pasal 11 dan pasal 12 huruf b jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka K yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 5 ayat (1), pasal 13 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





