Dinilai Tidak Sesuai Arahan Jaksa Agung, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktikan

oleh -917 views
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin

Beritaobserver.Com–Dinilai tidak sesuai arahan jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait penanganan perkara seorang isteri, Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut 1 tahun penjara lantaran kerapkali memarahi suaminya, Chan Yu Ching.

“[Aspidum Kejati Jabar] untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers virtual Senin malam (15/11).

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menegaskan, selain Aspidum, para jaksa yang menangani perkara terdakwa Valencya juga akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jawas).

Penarikan dan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penanganan kasus tersebut diketahui berdasarkan temuan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidadana Umum (Jampidum) setelah mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Terkait penanganan perkara terdakwa Valency dan Chan Yu Ching tersebut, Leo menegaskan akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana karena telah menarik perhatian masyarakat dan Jaksa Agung.

Diketahui setelah melakukan pemeriksaan penanganan perkara, Jampidum langsung melakukan eksaminasi terkait penanganan perkara terdakwa Valencya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejati Jabar.

Setelah Jampidum mewawacarai 9 orang, baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) yang menangani perkara terdakwa Valencya, eksaminasi pun dikeluarkan.

Yakni dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan, baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “sense of crisis” atau kepekaan, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejati Jabar pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021.

Kemudian, persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021, tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana dan tidak mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan.

Seperti diketahui, tidak terima kerap dimarahi istrinya, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polda Jabar atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Valencya seringkali memarrahi suaminya tersebut lantaran setiap pulan kerumah dalam kondisi mabuk.

Sementara dari versi terlapor, Valencya mengaku sebaliknya, ia bersama anaknya kerap mengalami KDRT oleh Chan Yu Ching. Valencya juga lebih dahulu melaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat. Chan Yu Ching menjadi tersangka pada Desember 2020.

Tidaklama kemudian, Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021 hingga akhirnya dituntut 1 tahun penjara. Dalam tuntuttannya Jaksa menilai Valencya terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *