Beritaobserver.Com–Dukung program Jaksa Agung Burhanuddin dalam memberantas aksi mafia tanah di Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah bentuk tim Satuan Tugas (Satgas) memberantas aksi mafia tanah dan pelabuhan di Tanjung Priok
“Tim jaksa ini dikerahkan untuk membongkar dan memberantas praktik dan aksi mafia tanah yang meresahkan masyarakat,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Febrie Adriansyah SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).
Menurutnya, tim kerja menanggulangi aksi mafia tanah dan pelabuhan terdiri dari para jaksa pada satuan kerja Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Pidana Khusus dan Bidang Datun. Dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terhadap 1 kasus terkait masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
“Kami ingin kegiatan perekonomian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berlangsung kondusif, aman, nyaman, lancar dan bebas dari praktik mafia pelabuhan,”pungkasnya.
Sementara itu, terkait aset sewa lahan milik BUMN, PT Pelindo dan PT Pelindo Solusi Logistik, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil memulihkan aset milik perusahaan BUMN senilai Rp376 Miliar. Yakni aset lahan hak pengelolaan lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Sunda Kelapa senilai Rp 251.475.708.000 dan Rp 929.000.000 yang berlokasi di Pelabuhan Sunda Kelapa dan aset lahan di Kebon Bawang Yos Sudarso dan Bidaracina dengan HPL PT Pelindo senilai Rp 117.600.000.000 dan Rp 6.000.000.000. (REN)





