Beritaobserver.Com—Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang karyawan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan diperusahaan tersebut tahun anggaran 2016-2020.
Dua dari empat saksi yang dimintai keterangannya di gedung Bundar Kejaksaan Agung, berinisal AS yang merupakan pimpinan cabang Sukabumi dan DCW selaku pemimpin PT. Askrindo Cabang Cirebon.
“Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (30/11).
Sementara kedua saksi lainnya, karyawan PT AMU yang dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka WW, FB, dan AFS berinisial WR dan AAY.
“Keduanya WR selaku pelaksana pemasaran perwakilan Sukabumi dan AAY selaku pelaksana pemasaran perwakilan Serang,”ungkapnya
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.
Terkait kerugian negara yang timbulkan dalam kasus ini, Leo mengatakan saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Direktur Operasional PT AMU, Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama/AMU periode 2016-2020,
Selain itu karyawan PT AMU, WW yang juga mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) dan FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (REN)





