Kejari Surabaya Raih Peringkat I Penanganan Tipikor Antar Kejari Tipe A

oleh -908 views

Beritaobserver.Com–Dibawah pimpinan Anton Delianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meraih peringkat I seluruh kejaksaan di Indonesia tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2021 per 1 Januari 2021 hingga 15 November 2021. Sementara Kejari Kota Pasuruan dan Kejari Jakarta Pusat menduduki posisi II dan III

“Kejaksaan Negeri Tipe A dengan kinerja terbaik, yaitu Kejaksaan Negeri Surabaya memperoleh Peringkat I. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan memperoleh Peringkat II. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memperoleh Peringkat III,”kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, SH, MH, dalam forum Rakernas Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (09/12)

Jampidsus menjelaskan, penilaian dilakukan terhadap penanganan dan penyelesaian perkara pada tahun berjalan (periode 01 Januari 2021 s/d 15 November 2021) dengan menggunakan sistem poin (scoring) berupa penambahan angka terhadap satuan kerja yang telah melaksanakan kegiatan, sebagai berikut: Kejaksaan Tinggi Penyelidikan yang mendapatkan poin adalah yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tahun 2021, dengan kriteria waktu penyelesaian, sebagai berikut:

Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 3 bulan (3 poin). Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 6 bulan (2 poin).Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 9 bulan (1 poin). Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyelidikan (P-2) dan Surat Perintah Penyidikan (P-8)

Ali Mukarthono mengungkapkan penyidikan yang mendapatkan poin adalah penyidikan yang merupakan produk sendiri, dengan kriteria Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II): 4 poin.

Penyidikan yang telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tahun sebelumnya: 2 poin.

Perkara yang masih dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tahun 2021: 1 poin
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (P-15A) dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)

Penyelamatan keuangan negara dihitung berdasarkan besarnya persentase dari nilai riil kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, termasuk aset (bergerak atau tidak bergerak yang bernilai ekonomis) Persentase s/d 25% (1 poin). Di atas 25% s/d 50% (2 poin). di atas 50% s/d 75% (3 poin), diatas 75% s/d 100% (4 poin).

Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyitaan (B-4), Berita Acara Penyitaan (BA-16) dan bukti setor penitipan uang yang dilakukan penyitaan/yang berhasil diselamatkan.

Sementara persentade penyerapan anggaran dinilai s/d 50% (1 poin), di atas 50% s/d 75% (2 poin), di atas 75% s/d 100% (3 poin)

“Bukti pendukung berupa bukti surat keterangan yang menerangkan pencairan anggaran penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai tahap penanganan (penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, eksaminasi, dan supervisi) berikut rincian jumlah serta presentasenya yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Asisten Tindak Pidana Khusus,”ujar Jampidsus.

Penyelidikan yang mendapatkan poin adalah yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tahun 2021, dengan kriteria waktu penyelesaian, sebagai berikut, diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 3 bulan (3 poin). Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 6 bulan (2 poin), diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 9 bulan (1 poin).

Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyelidikan (P-2) dan Surat Perintah Penyidikan (P-8)

Terkait penilaian oenyidikan yang mendapatkan poin adalah penyidikan yang merupakan produk sendiri, dengan kriteria, penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II): 4 poin.

Penyidikan yang telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tahun sebelumnya: 2 poin

Perkara yang masih dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tahun 2021: 1 poin
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (P-15A) dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)

Penilaian perkara hasil penyidikan sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (6 poin)

“Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) atau Surat Penetapan Sidang dari Pengadilan Tipikor. Perkara hasil penyidikan sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tahun sebelumnya yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tahun 2021 (3 poin),”ungkap Jampidsus

Selain itu, lanjutnya, bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) atau Surat Penetapan Sidang dari Pengadilan.

Untuk pelaksanaan eksekusi yang mendapatkan poin adalah eksekusi terhadap perkara yang berasal dari produk sendiri (Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri) yang dilaksanakan pada tahun 2021 yaitu Uang pengganti (1 poin), denda (1 poin)

Bukti pendukung berupa Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-8) sesuai amar putusan pengadilan yang telah dilakukan eksekusi, termasuk tagihan denda/uang pengganti/biaya perkara (D-1), surat pernyataan kesanggupan melunasi pembayaran denda (D-2), tanda terima pembayaran denda/uang pengganti (D-3) dan surat perintah penyerahan denda/uang pengganti (D-4).

Begitupula penilai penyelamatan keuangan negara dihitung berdasarkan besarnya persentase dari nilai riil kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, termasuk aset (bergerak atau tidak bergerak yang bernilai ekonomis). Persentase s/d 25% (1 poin), di atas 25% s/d 50% (2 poin), di atas 50% s/d 75% (3 poin), diatas 75% s/d 100% (4 poin)

“Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyitaan (B-4), Berita Acara Penyitaan (BA-16) dan bukti setor penitipan uang yang dilakukan penyitaan/yang berhasil diselamatkan,”ucapnya.

Sementara persentade penyerapan anggaran dinilai s/d 50% (1 poin) di atas 50% s/d 75% (2 poin), di atas 75% s/d 100% (3 poin)

“Bukti pendukung berupa bukti surat keterangan yang menerangkan pencairan anggaran penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai tahap penanganan (penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, dan eksekusi) berikut rincian jumlah serta presentasenya yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri,”kata Jampidsus

“Sebagai pimpinan kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati dan Kejari yang berprestasi. Sementara yang belum berprestasi diharapkan kedepannya lebih bersemangat dan meningkatkan kinerjanya,”tukasnya  (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *