Raih Peringkat I Penanganan Tipikor, Kajari Surabaya Anton Delianto : Karena Tekad Kuat Tegakkan Hukum!

oleh -2,462 views

Beritaobserver.com–Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, SH, MH, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya atas keberhasilannya meraih peringkat pertama antara kejaksaan tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2021 per 1 Januari 2021 hingga 15 November 2021.

Dibawah pimpinan Anton Delianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meraih peringkat I seluruh kejaksaan di Indonesia tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2021 per 1 Januari 2021 hingga 15 November 2021. Sementara Kejari Kota Pasuruan dan Kejari Jakarta Pusat menduduki posisi II dan III.

“Kejaksaan Negeri Tipe A dengan kinerja terbaik, yaitu Kejaksaan Negeri Surabaya memperoleh Peringkat I. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan memperoleh Peringkat II. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memperoleh Peringkat III,”kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, SH, MH, dalam forum Rakernas Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (09/12)

“Sebagai pimpinan kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati dan Kejari yang berprestasi. Sementara yang belum berprestasi diharapkan kedepannya lebih bersemangat dan meningkatkan kinerjanya,”kata Ali Mukartono.

Menyingkapi keberhasilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto menegaskan keberhasilannya meraih peringkat pertama tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2021 per 1 Januari 2021 hingga 15 November 2021, tidak lepas dari tekad dan kerjasama seluruh jajarannya dalam bekerja selaku penegak hukum. Sebagaimana tagline Kejari Surabaya, PRIMA DALAM PELAYANAN, TEGAS DALAM PENEGAKAN HUKUM”

“keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama kita semua dalam menindak pidana korupsi. Tanpa kebersamaan, sulit mencapai keberhasilan,”kata Anton Delianto

Anton Delianto juga menambahkan untuk bidang pidana umum periode bulan Januari SD Desember 2021, jajarannya telah melaksanakan tuntutan Rehabilitasi terhadap pengguna Narkoba sebanyak 15 perkara, dan telah di putus Rehabilitasi oleh Hakim Pedoman nomor 11 tahun 2021 dan nomor 18 tahun 2021.

“Selaku penegak hukum, kami akan berusaha memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejari Surabaya dibawah pimpinan Anton Delianto kerapkali menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Surabaya.  salah satunya, JPN Kejari Surabaya mewakili Pemkot Surabaya menang dalam sengketa tanah selama 12 tahun lamanya.

Keberhasilan tersebut pun menbuahkan apresaisi dan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebelum menjadi Mensos atas keberhasilan Tim JPN Kejari Surabaya dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum, aset Pemkot lahan SDN Ketabang I Surabaya senilai Rp20,77 miliar berhasil dipulihkan.

Atas keberhasilan mengharaumkan nama institusi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Datun Feri Wibisono pun memberikan apresiasi serta penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang berhasil memulihkan aset milik Pemkot Surabaya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *