Terpidana Buronan Kasus Korupsi SIMDA Jabar Ditangkap Di Jakarta

oleh -1,143 views

Beritaobserver.Com–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung berhasil menangkap kembali Direktur Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro terpidana buronan kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I tahun 2003 di Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan (Irianto Suryoputro-red) diamankan di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (10/12)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menjelaskan hakim menyatakan Irianto Suryoputro terbukti bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008.

“Terpidana Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.400.000.000,”beber Leo akan tetapi sambungnya, pada pelaksanaanya terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303.955.145 dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,”ungkap Leo

Namun sebelum dieksekusi ke jeruji penjara, Irianto Suryoputro tidak kehlihatan batang hidungnya. Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pun langsung melayangkam surat pangggilan sebanyak tiga kali. hasilnya tetap saja Irianto Suryoputro tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan. namanya pun langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana akan dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis 09 Desember 2021 pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi,” pungkas Leo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *