Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Penyidik Kejaksaan Periksa Kasubdit Registrasi Dirjen Bea Cukai

oleh -912 views

Beritaobserver.Com–Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Sub Direktorat Registrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku Kasubdit Registrasi Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait perizinan ekspor PT. Mega Alam Sejahtera dan PT. Lautan Harmoni Sejahtera,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (14/12).

Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka yaitu IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.

Selanjutnya, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, berinisial CRGS, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, AA, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia berinisial RR (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *