Giliran Staff PT RIMO Internasional Dimintai Keterangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri

oleh -1,029 views
foto: Antara.com

Beritaobserver.com–Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa Staf PT. Rimo Internasional Tbk sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu M selaku Staf PT. Rimo Internasional, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. Asabri (Persero) dengan tersangka TT,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (14/12)

Kapuspenkum Kejagung menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentunya apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),”pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan berawal tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi.

Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Ini karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Guna menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny. Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.

Hingga akhirnya Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *