Kejaksaan Berhasil Eksekusi Uang Pengganti Kasus Budidaya Udang Rp 27,4 Miliar

oleh -1,102 views

Beritaobserver.Com–Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon berhasil mengeksekusi Uang Pengganti (UP) senilai Rp 27,4 miliar kasus korupsi proyek pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2012 di Desa Bungko Lor, Kecamaan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Uang Pengganti senilai Rp 27,4 miliar diserahkan oleh keluarga terpidana George Gunawan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selaa (14/12).

Leornad membeberkan, George Gunawan merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, tahun 2012 dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.

Menurut Leornad kasus tersebut berawal pada tahun 2012, ungkap Leo, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) melaksanakan bantuan program kegiatan revitalisasi tambak usaha budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, seluas 245 HA.

PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon. Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.

Kemudian diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur. Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

Hingga akhirnya terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan George Gunawan bersalah. Hal tersebut diperkuat berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018.

“George Gunawan dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 38,1 miliar lebih,”bebernya

Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp 27,4 miliar lebih dan uang denda Rp 200 juta ke rekening penampungan Kejari Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp 27,6 miliar lebih.

“Selanjutnya uang sebesar Rp 27,6 miliar lebih itu diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan kepada Kejari Kabupaten Cirebon, kemudian Kajari Kabupaten Cirebon uang itu disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri,”tegas Leo

“Uang Pengganti senilai Rp 38,1 miliar lebih yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10,7 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana Geprge Gunawan senilai Rp 27,4 miliar lebih,”pungkasnya (TONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *