Penyidik Kejagung Periksa Pelaksana Pemasaran Perwakilan Medan Terkait Kasus Korupsi PT AMU

oleh -978 views

Beritaobserver.Com–Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa seorang pelaksana pemasaran perwakilan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Medan, sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut tahun anggaran 2016-2020.

“Saksi yang diperiksa yaitu TMP selaku pelaksana pemasaran perwakilan PT. AMU Medan,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjutak di Jakarta, Senin (13/12)

Eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjelaskan TMP, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS.

Selain itu, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menambahkan pemeriksaan saksi, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Selain itu, Leo menambahkan, hingga saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Direktur Operasional PT AMU, Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama/AMU periode 2016-2020,

Selain itu karyawan PT AMU, WW yang juga mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) dan FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *