Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Kajati Aceh Bambang Bachtiar : Lewat Rehabilitasi Pasien Narkoba Bisa Disembuhkan

oleh -967 views

Beritaobserver.Com, Aceh–Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H.,M.H, menegaskan Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika.

“Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika, serta dapat memulihkan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,”kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, S.H.,M.H saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama dan Launching Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Adhyaksa Aceh di eks RSUD Kabupaten Aceh Besar, Kamis (07/07)

Apalagi sambung Bambang, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga Penegak Hukum yang didalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai hak tunggal untuk melakukan penuntutan dan mempunyai Asas Dominus Litis yang dapat menentukan apakah suatu kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan berdasarkan dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana

“Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 1 November 2021 Kejaksaan Republik Indonesia telah melahirkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis yang merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika,”kata Bambang

Bambang menambahkan pedoman ini mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika.

DIHARAPKAN JADI PILAR UTAMA

Sementara itu ditempat yang sama Kajari Aceh Besar, Basril G, S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa, diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan diharapkan dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku,”tukasnya

Dilain pihak, Bupati Kabupaten Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali dalam sambutannya mengatakan penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan.

“Oleh karena itu, kehadiran Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa ini tentunya merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya generasi Aceh,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *