Buron Selama 6 Tahun, Terpidana Kasus Lahan KAI Akhirnya Menyerahkan Diri

oleh -840 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Setelah buron selama 6 tahun lebih, terpidana kasus penyerobotan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) akhirnya
menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Jumat (23/09).

“Setelah menjadi buronan selama 6 tahun, akhirnya Handoko Lie menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, pada Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17.00 Wib,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (26/09)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut membeberkan dalam kasus ini Handoko Lie terbukti menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan.

Diatas lahan milik KAI saat ini berdiri  apartemen, mall, serta rumah sakit.

“Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp187 Miliar,”ungkap Ketut

Ketut menegaskan eksekusi terhadap Handoko Lie dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-,

Akan tetapi sebelum dijebloskan ke penjara, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.

Tidak ingin kehilangan buruannya, tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan dan Tim Tabur Kejagung melakukan pencarian terhadap Handoko Lie

Ibarat pepatah lama mengatakan Sepandai-pandainya Tupai melompat pada akhirnya jatuh juga. Pelarian Handoko Lie juga berakhir. Bedanya Handoko Lie bukan ditangkap tapi menyerah diri atas ke Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.

Seperti diketahui dalam kasus ini hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha Handoko Lie selama 10 tahun penjara dan uang pengganti korupsi Rp 185 miliar lebih.

Handoko Lie bersama Walikota Medan Rahudman Harahap didakwa mengalihkan lahan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Namun dalam putusan Peninjauan Kembali ditingkat Mahkamah Agung (MA) mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, divonis bebas.

Hakim MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *