Beritaobserver.Com, Jakarta–Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyayangkan pernyataan Penasihat Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat.
“Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,”kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (11/10).
Menurut Ali, apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku.
“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,”tegasnya.
Justru sambungnya, KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.
“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,”pungkasnya
Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Alasannya, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.
“Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” kata Aloysius di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (10/10).
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,”pungkasnya





