Tim Tabur Kejati Kalbar Ringkus DPO Kasus Korupsi Pengamanan Rumah DPRD Kota Pontianak

oleh -783 views

Beritaobserver.Com, Pontianak–Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Klaten, dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY berhasil mengamankan Dede Suharna W. S Tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak.

“Yang bersangkutan diamankan saat berada di wilayah Klaten, Jawa Tengah,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi yang disampaikan Asisten Pidana Khusus Bambang Yulianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (29/10)

Menurut Mashudi dalam persidangan Dede Suharna WS hakim menyatakan Dede terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

“Hakim memvonis enam tahun dan denda Rp 200 juta,”ujarnya

Terpidana Dede Suharna selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp 476 juta.

Akibat perbuatan Dede Suharna negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa

“Sekarang dalam perjalanan ke Pontianak untuk proses selanjutnya,”tukasnya

Mashudi menambahkan dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus Korupsi, pihaknya akan bertindak tegas dan tidak tebang pilih.

“Untuk tegas, pasti dan humanis dan kami tidak kendor dalam menegakkan hukum,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *