8 Tahun Laporannya Belum Ada Kejelasan, Mangatur Nainggolan: Tidak Sejalan Fungsi Kepolisian Dalam Pelayanan

oleh -1,015 views
Manggatur Nainggolan

Beritaobserver.Com, Jakarta–Hampir 8 tahun kuasa hukum Ruben Nyong Poety, Mangatur Nainggolan menunggu kerja nyata penyidik Polda NTT dalam menindaklanjuti laporannya di Resort Sumba Barat Daya terkait dugaan tanda tangan palsu sehingga merugikan Ruben Nyong Poety yang dilayangkan tahun 2014 yang silam.

“Hingga saat ini, sikap polisi di NTT belum ada perkembangan, seolah-olah enggan memproses laporan kami yang sudah diadukan sejak tahun 2014,”kata kuasa hukum Ruben Nyong Poety, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (29/10).

Menurut pengacara yang dikenal tegas ini, lambannya proses perkembangan kasus yang dialami kliennya sangat bertentangan dengan fungsi kepolisian dari memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meminta Polda NTT untuk secepatnya menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Termasuk melakukan gelar perkara agar kasus ini secara terang benderang terungkap kebenarannya. Kasihan klien kami,”ujarnya

Diakuinya, baru-baru ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah mengirimkan surat pemberitahuan Nomor: B/193/I/Was.2.4/2022/Itwasda tanggal 24 Januari 2022 mengenai klarifikasi pengaduan dari Mangatur Nainggolan Law Firm terkait penangan Laporan Polisi Nomor: LP/PID/135/2014/Resor Sumba Barat Daya.

Dalam surat tersebut, Polda NTT menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara dan memberikan hasil perkembangan penanganan perkara kepada Pelapor (SP2HP). Namun sampai dengan surat ini dikirimkan, jelas Mangatur, pihaknya belum mendapatkan laporan secara langsung dari Polda NTT terkait rencana penyelidikan dan SP2HP.

Mangatur menjelaskan pihaknya telah melaporkan perbuatan dugaan pidana tersebut, tahun 2014 yang silam ke Resor Sumba Barat Daya namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Seharusnya kepolisian menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,”sindirnya

Apa yang disampaikan Mangatur, memang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel; memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana, menegaskan setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus menerbitkan SP2HP. Tapi yang terjadi, justru bawahannya lamban sekali menindaklanjuti laporan kami,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *