Kejagung Periksa 2 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Di Kominfo

oleh -884 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 Direktur sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah, AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (16/11).

Selain kedua Direktur tersebut, Ketut menambahkan tim penyidik juga memeriksa IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia sebagai saksi kasus serupa.

Ditegaskan Ketut pemeriksaan para saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,”tukasnya

Seperti diketahui berdasarkan hasil gelar perkara pada 28 Oktober 2022, Tim penyidik Pidsus Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan,”kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi

Menurut Kunthadi, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, mengalami kendala.

Apalagi proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

Akan tetapi, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kesimpulan diperoleh dari hasil gelar perkara pada 28 Oktober 2022.

Berdasarkan penyelidikan yang mendalam akhirnya ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

Akan tetapi, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *