BPOM-Kejagung Bahas Peredaran Obat Ilegal, Hasilnya..

oleh -995 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito memohon kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mendukung upaya dipercepatnya proses penanganan perkara peredaran obat ilegal yang beredar di masyarakat. Yang saat ini banyak memakan korban anak-anak lantaran gagal ginjal misterius yang diduga terdampak obat ilegal tersebut.

Kepala BPOM Dr. Penny K. Lukito dan jajarannya menyambangi gedung Kartika Adhyaksa untuk beraudensi dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk membahas penanganan perkara peredaran obat ilegal, Rabu (16/12).

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (17/11).

Terkait penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Lantaran hal itulah, Jaksa Agung mengatakan pihaknya telah menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.

Kembali lagi permohonan Kepala BPOM agar penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak, Jaksa Agung dengan tegas mengatakan institusinya selaku penegak hukum merasa sangat antusias dan menyambut baik.

“Hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut,”tukasnya

faktanya, saat ini, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengungkapkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya.

Menurut catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 323 orang per Kamis (3/11) dan kasus itu teridentifikasi di 28 provinsi Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari ratusan kasus itu, sebanyak 190 orang meninggal dunia.

Berdasarkan sebaran wilayah kasus GGAPA terbanyak ditemukan di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Aceh.

Saat ini sudah ada 28 provinsi dengan 323 kasus. Dari 28 provinsi ada yang di rawat 34 terbanyak Jakarta, Jawa Barat, dan Aceh. Kemudian yang meninggal 190 dan sembuh 99,” kata Syahril

Menurutnya, setelah Kemenkes menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam sediaan cair atau sirop pada 18 Oktober lalu, baik angka penambahan kasus GGAPA maupun angka kematian mengalami penurunan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *