BeritaObserver.Com, Semarang–Bupati Semarang H Ngesti Nugraha Banyubiru, bangga dan mengapresiasi Kecamatan Banyubiru, Semarang ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat yang saling bersinergi membangun dan mempergunakan dana desa secara profesional.
“Kita memastikan bahwa seluruh aspek-aspek manajemen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Termasuk dalam hal anggaran, bagaimana eksekusinya, dan bagaimana pelaksanaannya sampai pengawasan,”kata Bupati Semarang H Ngesti Nugraha kepada awak media di rumah dinasnya, di Ungaran, Rabu (30/11).
Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi harus melibatkan semua elemen masyarakat termasuk masyarakat desa. Dalam pasal 6 UU No.19 Tahun 2019 terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Termasuk, sambungnya, pelaksanaan program Desa Antikorupsi sudah dilakukan tahap awal yakni observasi pada Februari selain itu KPK melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibuat sebagai percontohan Desa Antikorupsi.
Sebelum menentukan Desa Antikorupsi ada beberapa tahapan yang harus dilaluinya.
“Desa Banyubiru salah satu yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi tingkat nasional dengan nilai tertinggi yakni 96,75. Kemudian disusul dengan 9 desa lainnya,”tambahnya.
H Ngesti Nugraha mengaku bangga Desa tersebut ditetapkan sebagai desa antikorupsi dan pelopor desa antikorupsi di Kabupaten Semarang.
“Kami akan mendorong seluruh desa di wilayahnya ikut mencontoh desa Banyubiru,”tukasnya
“Setelah Ini kita hanya tinggal mereplikasi seperti apa kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sehingga seluruh desa untuk melakukan program Desa Antikorupsi dengan melihat indikator-indikator yang ada,” pungkasnya. (Why)
