Bharada Eliezer Dituntut Ringan, Kejagung: Tergantung Konsistensi Keterangannya Di BAP Dan Persidangan!

oleh -964 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan permohonan tuntutan ringan Bharada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ke Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, terdakwa Richard tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan terhadap rekannya tersebut.

Menyingkapi hal tersebut Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih terus mempelajari konsistensi keterangan Eliezer di BAP maupun dipersidanga.

“Kami akan melihat konsistensi kebenaran yang disampaikan Richard Eliezer dalam persidangan. Apakah sama dengan BAP dan fakta persidangan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada JPU,”kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (06/12)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, menjelaskan dalam UU No 31 Tahun 2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan dipersidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana

“Saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan penahanan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik,”ujarnya

Kemudian sambungnya, pada saat proses pemeriksaan dipersidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan.

“Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,”kata Ketut

Kemudian, lanjutnya, secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status Richard Eliezer sebagai terpidana ke menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

“Khusus dalam proses dipersidangan, karena proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, Penuntut umum akan melihat “Konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku” sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian dipersidangan, pungkasnya

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mendakwa Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan Pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Joshua (REN)