Kejagung Periksa 3 Manager Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam

oleh -981 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara intensif memeriksa 3 manager dari berbagai perusahaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 untuk tersangka MK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan ketiga manager yang dimintai keterangannya tersebut yakni YA selaku Manager Perizinan PT Sayap Mas Utama, S selaku Manager PT Artha Karya Utama, dan FRBB selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo.

“Ketiga manager diperiksa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta Selasa (06/12).

Selain ketiga manager, sambung Ketut, penyidik juga memeriksa Direktur PT Langgeng Makmur Persada, berinisial M sebagai saksi import garam.

“M diperiksa untuk tersangka MK,”beber Ketut.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah yakni MK, FJ, YA, FTT dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara Kejaksaan Agung .

Terkait apakah ada tersangka baru, Ketut mengatakan semua tergantung proses pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti dilapangkan.

“Tergantung hasil pemeriksaan dan penyidikan tim,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *